Cara Membuat NPWP Pribadi Online Lewat HP Android
Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat NPWP merupakan suatu nomor yang digunakan sebagai tanda pengenal seorang wajib pajak dalam melakukan administrasi perpajakan. NPWP terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu, NPWP Perusahaan dan NPWP Perorangan.
Salah satu alasan mengapa orang membuat NPWP adalah yang pastinya berfungsi sebagai sarana dalam urusan perpajakan. Selain itu, orang-orang biasa mempergunakan NPWP ini untuk persyaratan ketika akan melamar kerja, mengambil KPR (Kredit Pemilikan Rumah), Kredit kendaraan Mobil / Motor, Guru Honorer, dan lain-lain.
Contoh NPWP
Nah, di artikel kali ini saya ingin berbagi pengalaman saya saat membuat NPWP untuk perorangan. Sebetulnya untuk membuat NPWP sangatlah mudah dan tidak terlalu banyak memakan waktu. Sobat cukup datang ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tempat tinggal sobat. Dan memberikan persyaratan yang diberikan, dalam sekejap Kartu NPWP pun selesai dibuat.
Namun salah satu kekurangan saat membuat NPWP di Kantor Pajak, biasanya sobat diharuskan mengantri, yang di mana kita kenal kalau Kantor Pajak tidak pernah sepi dari pengunjung. Nah, waktu pembuatan NPWP yang seharusnya cuma setengah jam, bisa memakan waktu berjam-jam dikarenakan antrian yang cukup padat.
Selain itu, bagi sobat yang sehari-harinya bekerja dari hari Senin-Sabtu dan selalu pulang saat sore hari, tentunya sobat tidak akan sempat untuk datang langsung ke Kantor Pajak karena terhalang oleh jam kerja.
Sayapun demikian, libur bekerja cuma hari Minggu dan sisanya hanya dihabiskan untuk bekerja.
Setelah saya menelusuri beberapa situs di internet, ternyata NPWP bisa dibuat secara online / melalui internet. Dalam hal ini, sobat bisa langsung mendaftar NPWP atas nama sobat hanya melalui Ponsel Android.
Sangat Praktis bukan? eitss tunggu dulu. Ternyata tidak segampang yang kita kira. Sebab, teman sayapun mengalami kesulitan saat melakukan pendaftaran NPWP secara online melalui HP. Mungkin dikarenakan terlalu banyak pilihan yang diberikan, dan juga bahasanya terlalu asing di telinga teman saya hehe.
Supaya tidak bingung, ada baiknya sobat membaca step by step yang saya tulis di bawah ini. Tentunya berdasarkan pengalaman pribadi saya ya sob. Ohya, langkah-langkah di bawah ini juga bisa sobat lakukan melalui laptop / komputer, dan saya menyarankannya karena lebih mudah.
Oke, khusus di artikel ini saya hanya akan membahas pembuatan NPWP untuk perorangan, bukan instansi / perusahaan. Check it Out!
- Langkah pertama silahkan sobat aktifkan HP sobat, dan buka browser Chrome, lalu akses situs https://ereg.pajak.go.id/daftar.
- Lakukan pendaftaran menggunakan email yang sobat miliki, dan tentunya harus aktif. Jangan lupa isi captcha yang disediakan. Selanjutnya klik Daftar.
- Setelah itu sobat akan mendapatkan email masuk, silahkan buka email tersebut dan klik tautan link verifikasi yang diberikan.
- Selanjutnya isi kolom yang disediakan sesuai dengan data sobat, dan klik daftar.
- Jika sudah, buka lagi email sobat dan klik tautan yang diberikan. Lalu sobat akan diberitahu kalau akun sudah berhasil dibuat. Klik tautan Link Aktivasi untuk memulai Pendaftaran NPWP.
- Login menggunakan akun yang tadi sobat buat.
Nah langkah pembuatan akun Ereg Pajak pun telah berhasil sobat lakukan. Langkah selanjutnya adalah mengisi data diri yang nantinya akan dicocokan dengan database EKTP milik sobat.
Bingung? sama saya juga :v Daripada bingung mending langsung ke tahap-tahap nya saja sob.
- A. Kategori Pajak
Centang pilihan Orang Pribadi dan PUSAT. - B. Identitas Wajib Pajak
Isi sesuai dengan data diri sobat. Sesuaikan dengan EKTP yang sobat miliki - C. Sumber Penghasilan Utama
Centang pilihan Pekerjaan dalam hubungan kerja jika sobat bekerja sebagai PNS, TNI/Polri/ Karyawan Swasta, dan lain-lain. Yang intinya sobat bekerja di orang.
Kalau sobat punya usaha sendiri, centang pilihan Kegiatan Usaha, dan isi data-datanya dengan benar.
Jika sobat freelancer atau bekerja tanpa terikat waktu dan tempat, sobat bisa memilih Pekerjaan Bebas. Dan isi data-datanya dengan benar. - D. Alamat Tempat Tinggal
Pada Tahap ini pastinya tidak perlu saya jelaskan lagi. Karena sobat cukup mengisi alamat tempat tinggal sobat saat ini. - E. Alamat Domisili (KTP)
Nah khusus tahap ini jika sobat adalah seorang perantauan dan masih menggunakan EKTP dengan alamat kota sobat berasal, sobat harus mengisinya sesuai dengan alamat yang tertera pada EKTP. Walaupun saat ini sobat berdomisili di luar kota. Jika alamatnya sama, sobat cukup ceklis tulisan Sama dengan alamat tempat tinggal. Jangan lupa masukan nomor telepon. - F. Alamat Usaha
Pada tahap ini sobat tidak perlu mengisinya jika sobat merupak seorang Pegawai. - G. Info Tambahan
Silahkan isi Jumlah Tanggungan dan Kisaran Penghasilan (Perbulan).
Jika sobat belum menikah, isi jumlah tanggungan dengan angka 1 (tanggungannya hanya diri sobat). Dan ceklis kisaran penghasilan sobat. - Pada langkah ini sobat diminta untuk mengupload foto EKTP sobat. Klik tulisan Upload KTP Di sini, dan mulailah mengambil gambar pada KTP sobat. Ohya, usahakan agar ukuran gambar tidak lebih dari 2MB. Tips agar gambar yang dihasilkan tidak melebihi ukuran 2 MB, jangan aktifkan Lampu Kilat saat memotret KTP.
- Langkah terakhir sobat ceklis tulisan Benar dan Lengkap, jika dirasa semua data yang dimasukan sudah betul-betul sesuai. Karena jika salah, maka NPWP tidak akan diproses.
Nah langkah pengisian formulir pendaftaran NPWP pun telah selesai.
Apa langkah selanjutnya?
Check it Out.
- Pada Status Pendaftaran NPWP, klik Minta Token, jangan lupa isi Captcha dan klik Submit.
- Lalu buka Email sobat, dan tulis token yang diberikan pada selembar kertas.
- Kembali ke Status Pendaftaran NPWP. Klik Kirim Permohonan, dan centang pernyataan yang diberikan. Lalu masukan token yang tadi sobat tulis. Lalu Klik Kirim!
- Selesai!
Langkah terakhir sobat tinggal menunggu datangnya Tukang Pos yang mengirimkan Amplop yang berisi NPWP ke alamat rumah sobat.
Namun, dalam 2 hari biasanya sobat akan mendapat email yang menginformasikan bahwa NPWP sudah berhasil didaftarkan dan bisa sobat gunakan untuk berbagai keperluan.
Berikut adalah contoh Amplop yang saya terima setelah menunggu selama lebih dari 7 hari.
Di dalamnya terdapat Surat Keterangan Terdaftar, dan tentunya Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang bisa langsung digunakan.
Bagaimana jika kartu NPWP tidak kunjung tiba?
Jika sobat belum menerima email dengan subjek Pendaftaran Eregistrasi Pajak Diterima dalam 7 hari, maka bisa saya pastikan kalau pendaftaran sobat ditolak. Biasanya sih ada kesalahan penulisan alamat atau tanggal lahir.
Apa Solusinya?
Ulangi langkah di atas, dan isilah data-datanya seteliti mungkin. Pastikan kalau semua data termasuk nama, tanggal lahir, dan alamat (penting) persis sama dengan yang tertulis di EKTP, kecuali pada pengisian formulir alamat tempat tinggal. Sesuaikan dengan domisili saat ini.
Yah kurang lebih begitulah cara saya dalam membuat NPWP pribadi secara online hanya dengan Ponsel Android. Jika ada yang kurang dipahami atau ingin menambahkan, silahkan berkomentar. saya tunggu 🙂
Ohya, dalam pembuatan NPWP Pribadi secara online ini, sobat tidak akan dikenakan biaya sepeserpun alias Gratis. Enak kan? :v Daripa menggunakan Biro Jasa pembuatan NPWP yang KATANYA bisa langsung jadi dalam 2 hari, tapi harganya berkisar Rp. 200.000. Mending bikin sendiri, Gratis wkwk, Uang nya bisa dipakai buat beli kuota kan lumayan :v
Life is Journey 🙂
0 Response to "Cara Membuat NPWP Pribadi Online Lewat HP Android"
Post a Comment